KPU Tanjungpinang Pastikan ODGJ Bisa Memilih di Pemilu 2024

ODGJ
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Andri Yudi [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memastikan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ mendapat kesempatan dan hak yang sama sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024.

“Secara aturan sepanjang mereka sesuai dengan persyaratan ditentukan pertama berumur 17 tahun atau telah menikah itu memiliki hak yang sama,” ujar Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Rabu (14/12/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, KPU Tanjungpinang akan memberikan layanan agar kalangan ODGJ bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.

“Sepanjang pada hari pemilihan, mereka dalam tanda tanda kutip kondisi sama dengan kita. Kalau pada hari pemilihan mereka dalam kategori sakit tentu ini dikhawatirkan akan menggangu, ini tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dalam memberikan suara, akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.

Pendamping, kata dia, harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir C pendamping.

“Sehingga nanti khawatirkan kita akan terjadi hal yang tidak diduga dapat diatasi dengan baik,” ucapnya.

Sementara untuk jumlah ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih pihaknya belum memiliki datanya. “InsyaAllah kalau terdata di kami akan kita informasi lebih lanjut, tetap kita fasilitasi,” tuturnya.

Bukan hanya ODGJ, pihaknya juga akan memfasilitasi narapidana di Rutan Tanjungpinang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. KPU telah menyiapkan TPS khusus dalam Rutan Tanjunpinang.

“Awal pendaftaran ada dua TPS, sekarang menjadi satu. Itu akan kita tetap fasilitasi dengan TPS dan kondisi khusus,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.