TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) kepada anak penderita gizi buruk, Senin (11/12/2023).
Bantuan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan kepada keluarga anak yang alami buruk di Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 8.
Hasan mengatakan, ada 18 anak penderita gizi buruk mendapatkan bantuan beras CPPD. Setiap anak mendapatkan bantuan beras bervariasi tergantung tingkat gizi ringan, sedang dan berat.
Penerima bantuan ini memiliki kriteria tertentu diantaranya anak mengalami gizi buruk, keluarga yang terdata dalam kemiskinan ekstrem dan kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Mereka setiap hari butuh makan, makanya Pemko hadir menyerahkan bantuan pangan beras,” ujarnya.
Tidak hanya bantuan beras, lanjut Hasan, pihaknya juga akan menyerahkan bantuan dalam program penanganan stunting, bantuan diberikan berupa susu formula.
“Saya langsung monitor, biar saya jadi bapak asuh secara pribadi. Ini harus mendapatkan penanganan serius, pemerintah juga harus hadir dengan program seperti ini,” imbuhnya
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DP3 Tanjungpinang Yesi Perdeawati menyampaikan, pada hari ini DP3 menyalurkan bantuan beras CPPD kepada dua anak penderita gizi buruk yakni warga Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 8, Kelurahan Melayu Kota Piring dan warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batu IV.
Menurutnya, setiap orang mendapatkan bantuan beras bervariasi. Keluarga di Jalan Kuantan mendapatkan bantuan sebanyak 110 Kilogram, sedangkan keluarga di Kampung Sidomulyo mendapatkan bantuan 160 Kilogram.
“Bantuan diberikan tergantung tingkat kasus gizi buruknya apakah ringan, berat atau sedang, kemudian jumlah anggota keluarganya dan nantinya akan dikali dengan 400 gram. Jadi Ada kriteria dan cara perhitungan untuk pemberian CPPD ini,” jelasnya.
Yesi menyampaikan, Pemko telah melaksanakan pengadaan beras CCPD, yang bekerjasama dengan Bulog Tanjungpinang mulai dari pembelian, penyimpanan dan penyaluran.
“Sampai dengan Desember 2023 ini kurang lebih ada 19 ton beras yang sudah pengadaan melalui APBD, yang sudah tersalurkan hampir 4 ton,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada empat kriteria menjadi sasaran penerima bantuan beras CPPD diantaranya gizi buruk, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara bantuan untuk bencana alam dan sosial diberikan apabila pasca kejadian bencana, korban mengalami rentan dan rawan pangan. Apabila tidak masuk dalam rentan dan rawan pangan maka tidak akan disalurkan.
“Sama halnya dengan gizi buruk, artinya mereka sudah rentan dan rawan pangan makanya kita salurkan. Kita fokus ke gizi buruk karena baru gizi buruk yang ada di Perwako,” imbuhnya.