Honorer Pemko Tanjungpinang dan Tiga Karyawan Clasix Pub Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Ekstasi

Honorer
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menunjukkan barang bukti ekstasi dari tangkapan empat tersangka [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus honorer Pemko Tanjungpinang inisial RS (33) bersama tiga karyawan tempat hiburan malam Clasix Pub inisial RA (31), MI (29) dan RH (24).

Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda pada Jumat, 1 Desember 2023, dari tangan mereka diamankan puluhan butir ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berawal informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki ekstasi.

Dari informasi tersebut diamankan seorang pria honorer Pemko Tanjungpinang inisial RS di Jalan Batu Kucing, Kelurahan Sei Jang.

“Ditangan pelaku diamankan barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man yang ditemukan dalam kotak rokok yang dijatuhkannya,” ujar Kapolresta, Rabu (6/12/2023).

Kepada polisi, RS mengaku membeli barang haram tersebut dari salah satu karyawan Clasix Pub Tanjungpinang. Kapolresta menyebutkan, berbekal pengakuan pelaku RS pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Selanjutnya berhasil menangkap karyawan Clasix PUB inisial RA. Ditangan pelaku ditemukan 5 butir ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau.

Pelaku juga mengakui memiliki 3 butir pil ekstasi tambahan yang disimpan di bantal berwarna merah muda di gudang staff Clasix PUB.

“Pelaku Ra ini juga menyimpan 7 butir pil ekstasi di dalam lemari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan di gudang staff Clasix PUB, Polisi juga menemukan 10 butir pil ekstasi yang diketahui milik dua tersangka MI yang merupakan Kapten dan RH seorang bartender di Clasix PUB.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merek OPPO berwarna hitam, 1 unit handphone merek Samsung berwarna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BP 2156 AT.

Saat ini, Polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.