TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku pemerkosaan siswa Sekolah Dasar (SD) di daerah setempat.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial Z usia 16 tahun berhasil ditangkap setelah lima jam menerima laporan pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, Polsek Tanjungpinang Timur menerima laporan pemerkosaan siswa SD usia 12 tahun itu sekira pukul 11.00 Wib.
“Pelaku ditangkap di perumahan Alam Gas sekira pukul 18.00 Wib,” kata Freddy Simanjuntak saat ditemui di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan, korban diperkosa oleh pelaku saat pulang sekolah. Awalnya pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan membelikan eskrim.
Setelah itu korban langsung dibawa ke salah satu ruko di Batu 12 Tanjungpinang. Di ruko tersebut, korban langsung diperkosa oleh pelaku.
“Antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” ujarnya.
Saat ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.
“Penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” imbuhnya.