TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima berkas pengajuan dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari masing-masing partai politik.
Diketahui pengajuan dokumen pencermatan rancangan DCT sudah berakhir pada Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 Wib.
Komisioner KPU Tanjungpinang Devisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu Andri Yudi menyampaikan, dari 18 politik peserta Pemilu 2024, ada 11 partai politik mengajukan perubahan dalam pencermatan rancangan DCT.
“Tujuh partai tidak melakukan perubahan sama sekali dari Bacaleg yang diusulkan dan ditetapkan dalam DCS,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (4/10).
Andri Yudi menjelaskan, dari 11 partai politik mengajukan perubahan itu, lima partai politik diantaranya PKB, Partai Demokrat, PBB, Golkar dan Hanura, mengajukan penggantian Bacaleg.
“Ada partai yang mengajukan perubahan dua Bacaleg, ada juga satu. Total ada tujuh Bacaleg yang diganti dari lima partai politik,” ujarnya.
Sedangkan satu partai politik yakni Partai Umat, mencoret satu Bacaleg-nya. Menurutnya, Partai Umat mencoret satu Bacaleg karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Sedangkan sisanya hanya mengajukan perubahan foto,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari penggantian Bacaleg yang baru ini, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual hingga 18 Oktober mendatang.
“Setelah itu kita lakukan penyusunan DCT sampai tanggal 2 November, pada 3 November akan kita tetapkan melalui pleno dan InsyaAllah 4 November akan kita umumkan,” ucapnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id