TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang mengamankan enam orang remaja saat melakukan razia tempat hiburan malam di wilayah setempat, Minggu (20/8/2023).
Razia yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu ini mendatangi diskotek Hotel CK dan Pub Milenium.
“Ini kegiatan rutin yang ditingkatkan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Senin (21/8).
Ia menyampaikan, dalam razia tersebut diamankan dua anak bawah umur di Diskotik Hotel CK dan empat anak di Pub Milenium. “Semuanya masih siswa,” katanya.
Dia menerangkan, para pelajar itu langsung diboyong ke Polresta Tanjungpinang, usai terjaring razia. Orang tua para pelajar tersebut telah dipanggil, untuk menjemput anak mereka.
“Langsung dibawa ke kantor, buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Itu merupakan efek jera,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga mendapati ada seorang pekerja Pub Millenium yang dinyatakan positif menggunakan obat penenang.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, soal izin tempat usaha yang sembarangan menerima anak dibawah umur masuk ke THM.
“Pemilik THM juga akan dipanggil. Ini akan kita tindaklanjuti, agar pelaku usaha bisa teliti dalam memasukan setiap pengunjung,” pungkasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id