TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Penguasaan (BP) Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang Den Yealta.
Den Yealta ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/8/2023).
Ia mengatakan, penahanan terhitung 11 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2023 mendatang. “Tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id