TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Tanjungpinang akan menyurati Kantor Pusat untuk penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
General Manager Pelindo Tanjungpinang Darwis menyampaikan, pengajuan penundaan tarif pas pelabuhan berdasarkan surat Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tanjungpinang.
“Hasil RDP dan surat Wali Kota Tanjungpinang menjadi pertimbangan besar bagi direksi kami, dan itu suatu kebijakan besar tetap memperhatikan kondusifitas ada di daerah khususnya di Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).
Darwis menyampaikan pihaknya akan mengumumkan apakah dilakukan penundaan setelah mendapatkan jawaban dan petunjuk dari Kantor Pusat Pelindo.
“Intinya sebelum tanggal 1 Agustus kami akan sampaikan pengumuman setelah ada jawaban atau petunjuk dari direksi,” katanya.
Ia menegaskan, akan tetap memberikan pelayanan terbaik kendati keputusan Kantor Pusat menunda kenaikan pas pelabuhan tersebut.
“Niat kami adalah peningkatan kuantitas pelayanan, walaupun dalam kondisi tertunda pelaksanaan tetap akan kami memberikan pelayanan yang terbaik, apa yang bisa kita lakukan perbaikan tetap kita laksanakan perbaikan, nanti akan dilihat apa yang kita lakukan selanjutnya, nanti teman media bisa lihat sebelumnya begini sesudahnya bagaimana,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id