TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Perairan Tanjungpinang, Sabtu (8/7/2023) dini hari.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 4 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang terbungkus plastik.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menyampaikan, ada lima pelaku ditangkap dalam kasus tersebut dan mereka ditangkap di perairan Teluk Keriting.
“Pelaku kami tangkap di laut saat mereka akan mengambil paket narkoba yang dihanyutkan,” ungkap Kapolresta.
Menurutnya, kelima pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polresta Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Pihaknya terus melacak keberadaan pelaku yang diduga sebagai bandar besar narkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id