KARIMUN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil meringkus pelaku pembobol toko Kolong ACCS.
Pelaku inisial H usia 41 tahun ditangkap saat berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Selasa (4/7/2023).
Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti yakni empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, pencurian diketahui penjaga toko bernama Lola pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
“Lola masuk kedalam toko Kolong ACCS melihat barang-barang yang ada di dalam toko Kolong ACCS dalam kondisi berantakan,” ujarnya.
Saat mengecek, lanjutnya, ada beberapa barang yang telah raib diantaranya Handphone lima unit, Powerbank tiga unit dan Voucher Internet Telkomsel 50 lembar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13 Juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.
Selanjutnya pihaknya mengetahui keberadaan pelaku di parkiran kopi Batam Bakery Jalan Ahmad Yani dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeladahan di temukan satu unit handphone merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil. Pelaku juga mengakui masih ada menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat.
Kemudian pelaku mengaku menyimpan 1 unit handphone merk vivo Y19 yang di simpan didalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang di tanam dibawah pohon pisang.
“Hasil interogasi pelaku mengaku masuk ke toko Kolong ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id