Baru 49 Bacaleg DPRD Tanjungpinang Memenuhi Syarat

Bacaleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Muhammad Faisal

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengungkapkan baru 49 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Tanjungpinang yang memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi KPU Kota Tanjungpinang didapati baru 10 persen bacaleg yang memenuhi syarat atau lengkap,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faisal, Rabu (5/7/2023).

Bacaan Lainnya

Faisal menjelaskan, hasil tersebut berdasarkan dari jumlah Bacaleg peserta Pemilu 2024 yang telah didaftarkan oleh masing- masing partai politik (Parpol) ke KPU Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu dengan total sekitar 497 Bacaleg.

Menurutnya, dari jumlah 497 bacaleg itu, 49 Bacaleg telah memenuhi syarat dan sisanya 449 Bacaleg yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat.

“Berkas harus diperbaiki kembali oleh para calon kontestan yang akan mengikuti Pemilu 2024,” ucapnya.

Untuk itu, kata Faizal pihaknya meminta ke masing- masing Parpol maupun para Bacaleg bersangkutan untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

“Masih ada perbaikan, karena syarat bakal calon ini banyak. KPU telah memerikan waktu perbaikan berkas Bacaleg tersebut sejak 26 Juni kemarin hingga batas akhir pada 9 Juli 2023 untuk memperbaiki,” kata Faisal.

Lanjut disampaikan Faisal, banyaknya peserta yang harus memperbaiki berkas itu sebagian besar karena kesalahan saat mengupload berkas pada sistem pendaftaran, termasuk hal lainnya.

“Rata-rata kesalahan ini dialami peserta dari semua partai politik,” ucapnya.

Sementara itu untuk kesalahan fatal yang dapat membuat peserta tidak memenuhi syarat hingga sekarang belum ada. Artinya jika kesalahan sekarang diperbaiki maka semuanya dapat lanjut ke tahap berikutnya.

“Jika hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, berkas Bacaleg tersebut masih belum lengkap, maka sesuai peraturan perundangan- undangan dan mekanisme berlaku, secara otomatis yang bersangkutan gagal sebagai Bacaleg Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Ia menghimbau kepada masing-masing Parpol atau Bacaleg, jika masih mendapatkan keraguan dalam perbaikan berkas dokumen dimaksud, agar bisa melakukan konsultasi di Help Desk KPU Kota Tanjungpinang.

“Mumpung masih ada beberapa hari lagi, jika mendapatkan keraguan, kami himbau segeralah lakukan konsultasi melalui Help Desk KPU Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.