TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tanjungpinang 2023 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera dimulai.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan pendaftaran PPDB 2023 mulai dibuka 21 Juni 2023 mendatang.
Sebelum mulai mendaftar, alangkah baiknya orang tua memahami lebih dalam jalur pendaftaran PPDB Tanjungpinang 2023.
Terdapat empat jalur pendaftaran pada PPDB Tanjungpinang 2023 yaitu jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua dan zonasi.
Dari empat jalur tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Berikut empat Jalur PPDB dan yang harus diperhatikan:
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Perlu disertakan juga surat pertanyaan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan tersebut.
2. Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Prestasi bisa dibidang akademik maupun non akademik.
Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Dalam hal ini terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali. Maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
4. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Daerah.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputaran PPDB Tanjungpinang dapat menghubungi kontak person 081261721115.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id