TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berikut kuota jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tanjungpinang untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan kuota jalur PPDB 2023 untuk SD dan SMP.
Informasi kuota jalur PPDB Tanjungpinang 2023 untuk SD dan SMP disampaikan melalui website sippdb-tanjungpinang.com.
Adapun kuota jalur PPDB Tanjungpinang 2023 untuk SD hanya tiga jalur yakni jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Orang Tua.
Sedangkan jenjang pendidikan SMP terdapat empat jalur diantaranya jalur Afirmasi, Prestasi, Zonasi dan Perpindahan Orang Tua.
Simak lebih lengkapnya rincian kuota jalur PPDB Tanjungpinang 2023 untuk SD dan SMP, mengutip dari laman sippdb-tanjungpinang.com.
Kuota Jalur PPDB Tanjungpinang 2023 untuk SD dan SMP:
1. Kuota PPDB Tanjungpinang untuk SD
– Afirmasi: 15 persen
– Zonasi: 80 persen
– Perpindahan Orang Tua : 5 persen
2. Kuota PPDB Tanjungpinang untuk SMP
– Afirmasi: 15 persen
– Prestasi : 10 persen
– Zonasi: 79 persen
– Perpindahan Orang Tua : 5 persen
Sebagai informasi, jalur afirmasi diberikan kepada calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Hal itu dibuktikan dengan salah satu bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS dan DTKS.
Jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.
Sementara jalur perpindahan orang tua diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua atau wali karena pindah tempat tugas.
Sedangkan untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, berdasarkan titik koordinat dari rumah calon peserta ke sekolah tujuan sesuai Kartu Keluarga.
Alur Pendaftaran PPDB Tanjungpinang 2023 untuk SD dan SMP
1. Membuat akun melalui sippdb-tanjungpinang.com
2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
3. Mengisi form pendaftaran dan unggah berkas secara online
4. Verifikasi form pendaftaran dan berkas oleh PPDB sekolah
5. Pantau hasil verifikasi form pendaftaran dan berkas oleh PPDB sekolah
6. Pantau hasil seleksi PPDB dan lakukan pendaftaran ulang bagi yang lulus seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id