TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Para pelaku itu berinisial MU dan ME.
Saat hendak ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, pelaku MU dan ME sempat melarikan diri.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi, terkait kedua pelaku itu memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria yang diduga menguasai narkoba tersebut berada di Jalan Pos Tanjungpinang.
“Lalu kami mencoba mengamankan 2 orang laki-laki tersebut, namun kedua orang tersebut berusaha melarikan diri,” ujar AKP Efendi, Senin (5/6/2023).
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku MU berhasil ditangkap di Jalan SM Amin, tepatnya di Bank Panin Kota Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, MU mengaku sempat membuang sabu yang dibungkus pelastik bening.
“Dua paket diduga sabu dibungkus plastik bening dibuang si atas aspal Jalan SM Amin,” ungkapnya.
Sementara pelaku ME, berhasil diringkus di Jalan Pos. Polisi menemukan handphone saat menggeledah pelaku ME. Bahkan pelaku MU dan ME mengakui 2 sabu adalah milik mereka.
Dua paket sabu tersebut, kata AKP Efendi memiliki berat kotor 1,26 gram. “Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id