TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial AM usia 22 tahun, Kamis (1/6/2023).
Dia ditangkap karena telah mencuri handphone di sebuah rumah di Kampung Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, pelaku mencuri Handphone yang terletak di atas kulkas.
“Ketika hendak tidur korban meletakkan satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam di atas kulkas dalam keadaan di cas,” ujarnya dalam keterangan.
Menurutnya, korban baru menyadari handphone raib setelah bangun tidur. “Korban juga melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Polresta Tanjungpinang. Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Ia menjelaskan, dari penyelidikan diketahui yang memegang handphone merk Oppo milik korban seorang pria berinisial JU.
“Setelah melakukan intograsi kepada JU diketahui bahwa dia membeli handphone itu dari pelaku AM di situs BJB Tanjungpinang,” ujarnya.
Selanjutnya Unit Jatanras mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Pompa Air dan langsung mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.