TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggerebek salah satu kamar Wisma Bintan Harmoni Jalan Ir Juanda Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang, Kamis (18/5/2023) lalu.
Dari pengerebekan itu polisi meringkus seorang pria berinisial S alias F usia 41 tahun warga Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1.471 gram atau 1,4 Kilogram narkotika jenis Kokain.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial S karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, barang haram itu didapatkan dari pria inisial A yang berada di Letung. Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan meringkus pelaku A di Letung pada 20 Mei pukul 21.00 Wib.
Kepada petugas pelaku A mengaku telah mengirimkan paket berisi kokain kepada pelaku S yang berada di Tanjungpinang.
“Pelaku kirim dengan cara dititip ke kapal barang rute Letung-Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh,” jelasnya.
Selain itu, pelaku A juga mengakui dirinya mengirim Kokain itu atas perintah dari seorang pria berinisial H.
Dari pengakuan pelaku, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku H di pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Punggur, Batam.
“Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya.