PT Kepri Kuatkan Vonis PN Tipikor, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, didampingi Bagus Irawan dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Supono dan Suryadi, pada sidang yang berlangsung Kamis (6/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Menolak banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menetapkan dua terdakwa tetap ditahan,” kata Humas PT Kepri Bagus Irawan kepada awak media.

Ia menjelaskan, kedua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan terbukti bersalah turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah bantuan hibah Provinsi Kepri kepada badan/lembaga/organisasi dibidang olahraga dan kepemudaan yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.215.000.000.

Bagus Irawan menambahkan, ini merupakan putusan perdana perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Kepri.

“Untuk terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul dan Tri Wahyu Widadi rencananya akan diputus hari Selasa, 11 April 2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.