TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai geledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Atas, Selasa (28/3/2023).
Penyidik KPK mulai geledah Kantor BP Tanjungpinang sekira pukul 11.00 Wib dan baru selesai sekira pukul 16.45 WIB.
Setelah lebih kurang 6 jam melakukan penggeledahan, terlihat petugas dari KPK keluar membawa satu unit koper.
Koper tersebut diduga dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Tanjungpinang yang tengah diusut KPK.
Kepala BP Tanjungpinang Mohd Ikhsan Famsuri mengungkapkan, Penyidik KPK telah menyita dokumen berkaitan dengan penggunaan kuota tembakau tahun 2016 hingga 2019.
“Berkas-berkas yang disita itu terkait dokumen kuota penggunaan kuota tembakau tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” ujar Ikhsan.
Sebelumnya, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
“Kerugian hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ucapnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id