TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria inisial LS (24) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena diduga sudah menyetubuhi perempuan inisial RAP yang masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menyampaikan, tindak pidana persetubuhan itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjungpinang Timur.
“Pelaku membujuk rayu korban untuk mau berhubungan badan. Pelaku juga janji, akan bertanggungjawab jika korban hamil,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, pelaku tidak menepati janjinya, sehingga korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Dari laporan itu, lanjut Iptu Giovany, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (22/3) kemarin.
“Selanjutnya pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terhadap korban yang berumur 17 tahun,” ucapnya.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, dan pakaian pelaku. Dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. “Dengan pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id