TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi kedua pelaku berinisial PJ (48) dan DR (41). Dari tangan keduanya diamankan 8 paket narkotika jenis sabu.
Menurutnya, pelaku PJ ditangkap di Jalam Cemara Gang Pucang. Sementara DR, ditangkap di Jalan Hanglekir Gang Melati, pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi terkait pelaku PJ, diduga menguasai sabu. Setelah itu, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan dua paket sabu.
“Sabu disimpan didalam kotak rokok. Kemudian, dilakukan penggeledahan didalam kost nya, dan kita mengamankan handphone dan seperangkat alat hisab sabu (boong),” ujar AKP Efendi, Selasa (21/3/2023)
Dari pengakuan pelaku PJ, lanjut AKP Efendi, barang bukti sabu itu didapatkan dari pelaku DR.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan, kemudian mengamankan DR di Jalan Hang Lekir bersama dengan barang bukti 8 paket sabu.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 8 paket sabu, seberat 9.10 gram. Kemudian dua tersangka kita bawa ke Mapolresta, untuk kepentingan penyelidikan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku ini terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id