TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil diringkus kepolisian setempat.
Ada dua orang pelaku bernama Ari dan Yanda berhasil diringkus. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menjelaskan, komplotan Curanmor ini telah melancarkan aksinya di delapan lokasi.
Diantaranya di kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Jalan Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga beberapa wilayah di Kecamatan Bukit Bestari.
“Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).
Dia menyampaikan, pelaku Ari dan Yanda merupakan otak dalam aksi pencurian ini.
Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Heribertus, motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.
“Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya fes to fes,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id