Bupati Bintan Bersama Sekda, Dandim, Kapolres Hingga BPN Turun Pastikan Isu Penjualan Pulau Poto

Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekda Bintan, Ronny Kartika bersama Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan, dan Plt. Kepala BPN Bintan langsung turun memastikan kebenaran isu tersebut, Kamis (16/02). (Foto: Diskominfo Bintan)

BINTAN | WARTA RAKYAT – Usai mendapatkan informasi yang simpang siur tentang Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang dikabarkan terabaikan hingga dijual, Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekda Bintan, Ronny Kartika bersama Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan, dan Plt. Kepala BPN Bintan langsung turun memastikan kebenaran isu tersebut, Kamis (16/02).

Roby sendiri menyampaikan tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenaran sebelum isu ini semakin berkembang tanpa mendapat klarifikasi. Setibanya di lokasi, Roby disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan tersebut.

Lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

Akta pendirian PT Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan. Hal ini yang kemudian ingin dikonfirmasi Bupati Bintan dan langsung turun ke lapangan.

“Alhamdulillah, tadi sama-sama kita cek langsung dan semuanya clear, PT HMP punya Hak Pakainya begitupun dengan PT MMJ. Dengan tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan dengan lahan masyarakat dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby usai melalukan klarifikasi lapangan.

Roby kemudian meminta seluruh masyarakat dan elemen manapun untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya. Dirinya ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.

Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Joko Pitoyo menjelaskan bahwa Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.

“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” terangnya.

Bupati Bintan juga Sekda Bintan bersama Dandim 0315/Bintan dan Kapolres Bintan kemudian dengan sangat tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya.

Ditegaskan juga kepada semua elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.