Lurah MKP Soal Sengketa Lahan Djodi: Alas Hak Sejak 2016 Dibatalkan

Lurah
Lurah Melayu Kota Piring Balqis Rizki Ananda (Foto: Sahrul/wartarakyat.co.id)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Lurah Melayu Kota Piring (MKP) Balqis Rizki Ananda angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Djodi Wirahadikusuma selalu penggugat dan Amran Lubis sebagai tergugat.

Djodi menggugat Amran Lubis ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas permasalahan lahan di Jalan RE Martadinata, Gang Asoka.

Bacaan Lainnya

Balqis mengatakan, Kelurahan MKP termasuk turut tergugat dalam gugatan itu. “Kita kooperatif, perwakilan dari kelurahan sudah hadir saat persidangan,” kata Balqis, Jumat (10/2/2023).

Balqis menjelaskan, sebenarnya permasalahan kasus tanah yang diperkarakan Djodi Wirahadikusuma tersebut, sudah terjadi sejak 2016 lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah.

“Cuma saya dapat informasi dari Kasi Pemerintahan, masalah tanah ini belum sampai ke penyelesaian surat alas hak,” ujarnya.

Kala itu, kata Balqis, ada pemohon pembuatan alas hak yang diajukan Amran Lubis. Hanya saja dalam proses pengajuan, ada salah satu sempadan yang belum dietemukan pemiliknya.

“Dalam rentang waktu pencarian itu, ketahuan oleh Djodi Wirahadikusuma sebagai milik tanah, otomatis pengusulan pemohon itu dibatalkan,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, tidak serta-merta mengabulkan keinginan pemohon, jika syarat dan ketentuan yang berlaku belum terpenuhi.

“Karena saya dapat informasi dari Kasi Pemerintahan saya, pengajuan pemohon kala itu baru sampai ke pihak kelurahan namu belum sampai ke tahap kecamatan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.