TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelaku pengancaman dengan menggunakan parang disertai perampasan handphone ditangkap Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dompak pada Senin (30/1/2023) malam.
Kedua pelaku bernama Ary Vatanen (31) dan Widodo Supriyono (32) ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (31/1) dini hari.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut berawal korban bersama teman wanitanya tengah duduk di Jalan Dompak.
Tidak lama berselang, datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Satu pelaku langsung mengeluarkan parang untuk mengancam korban supaya menyerah dompet. Sedangkan satu pelaku berada diatas motor.
Karena takut, korban langsung menyerahkan dompetnya kepada pelaku.
“Pada saat itu pelaku melihat tas milik teman perempuan korban yang berada disamping, pelaku langsung merampas tas tersebut dan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Adapun isi dompet pelapor yang berhasil diambil oleh pelaku adalah uang tunai sebesar Rp60.000, Atm Bank BCA dan KTP milik korban.
Sedangkan di dalam tas milik teman perempuan korban adalah uang tunai lebih kurang sebesar Rp300 ribu, satu unit Handphone dan 2 Buah ATM Bank BRI dan ATM Bank BCA.
“Atas kejadian tersebut pelapor dan teman pelapor mengalami kerugian
lebih kurang sebesar Rp 3.360.000,” ucapnya.
Korban, lanjut Ipda Freddy, langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Dari laporan itu, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediamannya.
Pelaku Ary Vatanen diamankan di Kampung Tanjung Duku Dompak. Ditandatangan pelaku juga diamankan barang bukti handphone.
Kemudian pelaku Widodo Supriyono ditangkap di Jalan Salam Kilometrr 8 Atas Tanjungpinang.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id