TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial JR diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pelaku diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Ali Haji pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
Polisi mengamankan satu paket sabu seberat lebih kurang 5,28 gram dari penangkapan pelaku JR.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi yang diperoleh, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kata Efendi, anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan saat sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter-MX warna Hitam BP 5730 TS,” ungkap Efendi, Senin (9/1/2023).
Saat diperiksa, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 5,28 gram didalam kotak rokok.
“Pelaku juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Efendi.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.