TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Simak berikut ini syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru pada Oktober 2022.
SKCK atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.
Dilansir dari situs resmi Polri, SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Biaya Pembuatan SKCK
Melansir dari media sosial instagram Polresta Tanjungpinang, Sabtu (29/10/2022) biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu, tarif tersebut sudah berlaku sejak 5 Januari 2017.
Besaran biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri khususnya Intelkam PNBP SKCK.
Syarat Pembuatan SKCK
- Fotocopy KTP (1 Lembar)
- Fotocopy akta kelahiran (1 lembar)
- Fotocopy KK (1 lembar)
- Rumus sidik jari
- Pas foto ukuran 4×6 (4 lembar) background warna merah
- Biaya PNBP Rp30 ribu.