Kuras Tabungan Majikan, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tabungan
Foto pelaku menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban (Foto: Ist/Wartarakyat)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kuras tabungan milik majikan, asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi.

ART bernama Mala Agustina ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Sukarno Hatta Kamis (1/9/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap atas laporan dari korban Nuriah warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pencurian tersebut diketahui setelah buku tabungan milik korban yang disimpan dalam kotak plastik yang diletakkan atas rak buku hilang.

Kemudian korban pergi bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang.

Setelah dicek, ternyata ada penarikan uang di kedua rekening tersebut yang korban tidak ketahui.

“Adapun total uang pelapor yang hilang didalam kedua rekening tersebut adalah Rp120.000.000,” ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Dari laporan tersebut, lanjut Awal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan diketahui identitas pelaku bernama Mala Agustina yang bekerja di rumah milik korban sebagai asisten rumah tangga dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya. “Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.