Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Keuangan di BUMD Tanjungpinang Mulai Disidangkan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tahun 2017-2019 yang dilakukan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Diyah Widjiasih Nughraeni mulai disidangkan, Kamis (28/7/2022). Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp517 Juta.

Jaksa Penuntut Umum Sari Ramadhani Lubis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (28/7/2022), menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selanjutnya dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

JPU mengungkapkan modus terdakwa melakukan korupsi dana BUMD melalui pengelolaan piutang non usaha BUMD kota Tanjungpinang, dilakukan dengan cara meminjamkan dana BUMD tersebut tidak sesuai prosedur.

Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perusahaan BUMD PT. TMB Pasal 34. Dimana dalam peraturan tersebut, apabila belum selesai membayar utang, tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi.

Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun peminjaman dana tersebut harus sudah dibayarkan. Selain itu dalam peminjaman seharusnya tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya.

“Terdakwa dalam melakukan hal itu tidak ada izin ke direksi pada saat itu dan pinjaman terdakwa melebihi dua kali gaji,” kata Sari

Terungkap dalam dakwaan, Sari menambahkan bahwa dalam perkara ini saksi Asep Nana Suryana juga turut menggunakan dana pinjaman itu sebesar Rp187.355.000. Sedangkan Zondervan juga ikut menggunakan dana pinjaman di BUMD Tanjungpinang sebesar Rp 403.581 216.

Atas dakwaan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Batubara tidak keberatan dengan dakwaan JPU sehingga tidak mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc Tipikor Albiferi dan Syaiful menunda persidangan hingga 2 Agustus 2022 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.