Bea Cukai Kepri Bakar Handphone hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan handphone ilegal dengan cara dibakar

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan handphone ilegal dengan cara dibakar di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri, Rabu (15/6/2022).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq menyampaikan, pemusnahan kali ini diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Dengan rincian 3.304 unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG, 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 batang rokok.

“Total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,” ujar Akhmad Rofiq dalam keterangan, Kamis (16/6).

Ia menjelaskan, ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag.

Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen.

“Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses