TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjungpinang memusnahkan barang tegahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang Timur, Selasa (14/6/2022).
Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang Tri Hartana menyampaikan, barang tegahan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2020-2021.
“Barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam,” ujarnya.
Ia merincikan barang yang dimusnahkan diantaranya 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol minuman beralkohol dalam beberapa ukuran (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter.
Selanjutnya, tujuh unit skuter listrik, 10 buah Handphone dari beberapa merek, dua buah Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop dan 300 karung gula refinasi, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur.
“Barang dimusnahkan dengan total nilai barang sebesar Rp2.533.958.460 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.412.688.353,” jelasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atau Instansi terkait atas koordinasi dan kerjasama yang baik, sehingga pihaknya dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri.
“Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” ucapnya.