TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Simak berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tanjungpinang pada hari Kamis-Sabtu, 16-17 Februari 2023.
Memperpanjang masa berlaku SIM bukan jadi hal yang merepotkan lagi buat para pemiliknya.
Saat ini pihak Polresta Tanjungpinang menyiapkan sejumlah cara, salah satunya adalah SIM keliling.
Untuk diketahui layanan ini hanya bisa digunakan untuk memperpanjang SIM A dan C saja.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Melansir dari Instagram Polresta Tanjungpinang, Kamis (16/2/2023), lokasi SIM Keliling pada hari Kamis hingga Sabtu berada di Jalan Merdeka tepatnya di Polsubsektor Tanjungpinang Kota.
Sedangkan waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 dan akan berakhir pukul 12.00 Wib.
Bagi anda yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Diantaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Demikian informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Tanjungpinang pada Kamis-Sabtu, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id