TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sidang kasus pembunuhan Zainuddin, pengusaha besi tua di Tanjungpinang sudah memasuki babak akhir.
Dua terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kutet dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Eddowan menilai dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan rencana terhadap Zainuddin.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor merk Honda NMax yang dibeli terdakwa dari hasil perampokan terhadap korban dikembalikan kepada istri korban Marlina.
Selain itu, uang tunai Rp 50 juta, uang tunai Rp 5,2 juta, dua unit handphone Vivo dan Oppo serta perhiasan dan Mobil Toyota Hello warna putih juga dikembalikan kepada istri korban.