TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 dengan tersangka Ferdy Yohanes segera disidangkan.
Pasalnya berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, terhadap tersangka Ferdy Yohanes didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, juga didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.