TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Panitia Khusus (Pansus) Pajak Bumi Bangunan (PBG), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (3/6/2022).
Rapat tersebut tersebut diikuti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, Bagian Ekonomi, Himpunan Pengembangan Pemukiman dan Perumahan Rakyat, BPN Daerah dan Ikatan Notaris Cabang Tanjungpinang.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dasril, SP menyampaikan, dalam rapat tersebut pihaknya secara langsung membahas apa yang menjadi kendala administrasi dan kendala teknis dalam proses pembangunan perumahan rakyat komersil maupun yang bersubsidi.
“Kami membahas banyak hal, beberapa diantaranya adalah terkait dengan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Regulasi secara sederhana. Tata kelola pengembang perumahan dalam menuaikan tugasnya sebagai pengembang secara jujur dan tepat guna,” jelasnya.
Ia mengatakan, keberhasilan pelayanan terhadap proses perizinan pembangunan perumahan rakyat, tata kelola hingga pembangunan ada ditangan kepala daerah.
“Bila kepala daerah serius mempermudah perizinan, pasti dalam praktiknya akan mudah dan tentunya menjadi sumber pendapatan asli daerah,” Imbuhnya.