Jumaga Nadeak Bantah Dana Pokir Rp300 Miliar yang Dibagi ke 45 Anggota DPRD Kepri Bawa Pihak Ketiga

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak angkat bicara ihwal dana aspirasi atau dana pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Kepri, yang cukup menguras APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 ini.

Menurut Politisi PDIP itu, anggaran Rp 6 miliar yang diterima oleh setiap anggota, tidak dikelola secara langsung oleh anggota DPRD Provinsi Kepri.

Namun anggaran tersebut dititipkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Hal ini ditegaskan Jumaga, sekaligus membantah, soal ada pola membawa pihak ketiga sendiri-sendiri, dari masing-masing anggota DPRD Kepri.

“Jadi jangan disalah artikan anggaran Rp 6 miliar itu kita yang kelola. Tidak. Karena anggota DPRD inikan bukan pengguna anggaran,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (31/5/2022).

Dia menjelaskan, dalam pengelolaan dana pokir itu, anggota DPRD Provinsi Kepri menyerahkan daftar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam reses kepada OPD terkait, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh OPD tersebut dengan menggunakan dana pokir.

“Contohnya, ketika saya reses ada masyarakat yang meminta fasum, bantuan rumah ibadah, dan lainnya. Aspirasi itulah yang kita sampaikan ke OPD terkait, dan mereka yang mengerjakan dengan dana pokir itu,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini dalam pengelolaan dana pokir tersebut, program yang dijalankan seluruhnya merupakan aspirasi langsung dari masyarakat.

Bahkan, kata dia, saking banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam setiap pelaksanaan reses, membuat, alokasi dana pokir sebesar Rp 6 miliar itu tidak dapat untuk menampung seluruh aspirasi tersebut.

“Makanya, para anggota dewan itu dalam menggunakan dana pokirnya memilih-milihlah, untuk apa. Misalnya, ada untuk pembangunan fasum, ruang kelas sekolah, bantuan hibah untuk masjid dan ruang peribadatan. Jadi seperti itulah, tapi yang mengerjakan itu OPD semua,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, dalam APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2022, setiap anggota DPRD Provinsi Kepri mendapatkan jatah dana pokir sebesar Rp 6 miliar.

Jika dikalkulasikan, dalam setahun anggaran APBD yang dialokasikan untuk dana pokir para wakil rakyat tersebut berjumlah Rp 300 miliar.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu berharap, para anggota DPRD Kepri bisa tertib dalam menjalankan dana aspirasinya tersebut, agar dapat membantu mewujudkan RPJMD Provinsi Kepri 2021-2025.

“Dana aspirasi yang jumlahnya hampir Rp 300 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Kalau itu bisa dioptimalkan, tentu kita tidak perlu meminjam-minjam uang kan untuk melakukan pembangunan,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (23/5/2022).

Sumber: Hariankepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.