Enam Diduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Lagi Santai di Cafe Tanjungpinang, 5 Diantaranya Masih Anak-anak

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Cafe Basecamp, Kamis (12/5/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, keenam pelaku masing-masing berinisial J (17 tahun), MS (16), AS (24), RH (17), MI (15) dan MR (17).

“Pelaku diamankan Tim Jatanras saat melakukan percobaan pencurian di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang,” ujar Awal dalam keterangan, Sabtu (14/5/2022).

Saat dilakukan introgasi, lanjut Awal, pelaku mengakui sepeda motor Honda Supra Fit dan Kawasaki Kaze yang digunakan merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Supra Fit tersebut benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.

Menurutnya, sepeda motor tersebut milik korban Kevin Pramudya yang hilang saat diparkir di depan rumah makan di daerah Lobam, Bintan Utara pada Jumat (6/5/2022) lalu.

“Terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Bintan Utara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses