Korban Laka Lantas Hendak Buat Laporan Polisi untuk Klaim Jasa Raharja, Oknum Polisi di Tanjungpinang Diduga Malah Minta Uang

Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang warga Perumahan Pondok Gesya, Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang, Kepri, berinisial Sis (34) mengungkapkan upaya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Sis mengakui, bahwa dirinya sempat menjadi korban Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) antara sepeda motor miliknya dan mobil di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, pada Jum’at (11/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Waktu itu mobilnya mau masuk ke Perumahan Mahkota Alam Raya. Mobilnya berhenti kayak kasi saya jalan, pas waktu saya jalan, dia ikut jalan dan nabrak saya,” ujar Sis saat ditemui dikediamannya, Senin (4/4/2022).

Kemudian, kata dia pengendara mobil merek Livina langsung pergi meninggalkan Sis tergeletak didalam sebuah parit di tempat kejadian. Namun, pengendara yang diketahui berinisial T ini datang kembali dengan mobil yang berbeda, dan mengantarkan Sis ke Rumah Sakit setempat.

“Habis itu tidak ada tanggung jawab lagi, katanya dia tanggung jawab cuma kerumah sakit aja. Selebihnya tidak. Saya sekarang mengalami patah tulang dibagian kaki,” ungkapnya.

Sis mengatakan, saat ini keluarganya menggunakan BPJS Kesehatan untuk biaya berobat hingga operasi tulang belakang yang patah. Bahkan, kata Sis istrinya juga sempat membuat laporan ke Satlantas Polres Tanjungpinang, soal kejadian kecelakaan ini.

Istri Sis membuat laporan ke Polisi tersebut untuk mengkalim asuransi Jasa Raharja. Namun, sambung Sis istrinya malah dimintai uang senilai Rp 2 juta oleh oknum Polisi di Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Memang bisa dikeluarin, tapi oknum Polisi itu minta dana Rp 2 juta. Uang dua juta itu untuk mengeluarin surat itu, kalau tidak bayar harus lewat sidang, jadi lama lagi baru keluar katanya,” sebut Sis.

Dirinya menuturkan, bahwa bukti penyerahan uang berupakan kwitansi juga tidak diberikan oknum Polisi tersebut. Yang jelas, kata Sis nilai uang tersebut telah dipatok dan harus diserahkan malam itu juga.

“Harus malam itu juga, kalau nunggu besok katanya lain polisi. Terus tidak ada kwitansi juga atas penyerahan uang tersebut. Dan Saya juga berharap kepada yang nabrak semoga ada rasa iba untuk membantu, karena saya ini tulang punggung keluarga,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari SuarganaIa menyatakan bahwa pengurusan surat laporan di Satlantas Polres Tanjungpinang tidak dipungut biaya.

“Gak ada urus itu kasih uang. Intinya pengurusan LP itu tidak ada dipungut biaya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses