Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar Dituntut 4 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –  Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan mantan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apri dan Saleh Umar jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan beban Bintan tahun 2016-2018.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar Jaksa KPK Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).

Selain hukuman penjara, terdakwa Apri Sujadi juga didenda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Saleh Umar didenda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Apri juga dituntut membayar uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, terdakwa Saleh Umar Rp415 Juta.

Uang tersebut merupakan fee yang didapatkan kedua terdakwa dari penerbitan izin kuota rokok dan minuman alkohol yang diterima dari sejumlah pengusaha.

Kedua terdakwa sudah menitipkan uang tersebut ke rekening KPK pada saat penyidikan dan persidangan.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya ketua majelis hakim Riska Widiana menunda sidang hingga Kamis pekan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.