TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial Zu diringkus polisi diduga sudah mencabuli tiga orang anak tetangga.
Pelaku ditangkap di Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur, Jumat (11/3/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Yang jadi korban dua anak kandung pelapor dan satu tetangga dari pelapor,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (14/3/2022).
Ketiga korban masing-masing berinisial GAR (11 tahun), SAP (8) dan DR (8).
Ia menyampaikan, antara pelaku dan korban saling kenal.
“Korban ini merupakan tetangga pelaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pencabulan tersebut bermula ketika korban inisial GAR bermain bersama temannya di depan teras rumah pelaku.
Pelaku kemudian memanggil dan mengajak korban untuk menonton video di facebook melalui handphone.
Saat menonton itu pelaku menjalankan aksi tidak senonoh sehingga korban ketakutan dan berlari pulang ke rumahnya dengan mimik ketakutan.
Korban yang trauma juga mengadukan perlakuan yang dialami. Selanjutnya atas pengaduan itu, orang tua korban melapor ke Polisi.
Atas laporan itu, selanjutnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap pelaku di Jalan Lembah Merpati.
“Saat di interogasi pelaku juga mengakui perbuatannya dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awal.
Tidak hanya kepada korban GAR, pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya juga dilakukan kepada dua korban SAP dan DR.
Modusnya juga hampir sama, ketika korban Anak bermain di depan rumah tersangka dan kedua korban juga diberi uang Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu.
“Satu korban dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali dan dua korban dilakukan sekali dihari yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.