Seorang Pelajar Setubuhi Pacar 2 Kali Dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang remaja inisial Su (17 tahun) warga Wacopek, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Sabtu (19/2) dini hari.

Pelajar SMA ini ditangkap diduga sudah menyetubuhi pacarnya inisial R (16).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Menurutnya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di salah satu wisata di Tanjungpinang.

“Pelaku dan korban berpacaran,” ujar Awal saat dihubungi Sabtu siang.

Ia menyampaikan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Oktober 2021 lalu, kemudian kedua kali dilakukan pada Januari 2022.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami telat datang bulan atau menstruasi, sehingga keluarga korban membuat laporan,” ucapnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di kediamannya.

“Dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang Syah, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.