Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Seorang Pelaku Pemilik Sabu

Seorang pria inisial DW yg diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial DW diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/2) kemarin.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan mendapat informasi ada seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir Jalan Perumahan Taman Seraya sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.

“Pelaku inisial DW langsung berhasil diamankan setelah dikejar anggota Sat Narkoba sampai dalam perumahan,” ujarnya, Jumat (18/2).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dibadannya sebuah botol minuman berisi satu paket diduga sabu terbungkus plastik transparan dan dari saku celana ditemukan dua paket sabu dan juga diamankan satu unit handphone.

Saat diinterogasi pelaku juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang.

Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).

“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.