TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali meringkus pelaku penipuan berkedok arisan online.
Pelaku bernama Esther Sari ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (8/2) siang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, dugaan penipuan tersebut berawal pada November 2021 pelaku selaku Owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru Yakni Onepay.
Untuk menarik perhatian member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya.
“Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer ke rekening atas nama Esther Sari,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (9/2).
Setelah uang terkumpul, baru pelaku menyerahkan uang arisan kepada member yang dapat.
Namun, setelah tiba waktu korban menerima, pelaku tidak menyerahkan uang arisan tersebut. Malah pelaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.
“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian Rp23.500.000,” ucapnya.
Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Pihaknya, lanjut mantan Kapolsek Sei Beduk ini, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah melalui proses penyidikan terhadap saudari Ester Sari ditingkatkan status menjadi tersangka. Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.