Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Penipuan Arisan Online

Tersangka yang diamankan
Tersangka yang diamankan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus Eka Safira (35), tersangka kasus penipuan berkedok arisan online di Jalan Pattimura, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (26/10) sore.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan kronologi penipuan berkedok arisan online bermula pada 9 Agustus 2021 tersangka membuat grub investasi di whatsapp yang bernama Duos Putry.

Duos Putry merupakan wadah yang digunakan oleh tersangka untuk mengajak para Investor untuk menginvestasikan dana yang nantinya akan diteruskan kepada peminjam untuk memperoleh keuntungan.

“Sebagai contoh jika mengikuti slot Rp10 juta maka dalam tempo 10 hari modal dan keuntungan akan dikembalikan kepada investor sebesar Rp13 Juta,” jelas Rio, Rabu (27/10).

Namun, sampai jatuh tempo tersangka Eka Syafira tidak dapat mengembalikan uang modal beserta keuntungannya kepada para investor.

Sehingga pelapor Ade Dwi Ratih datang menemui Eka Syafira pada 30 Agustus 2021 dan berdasarkan pengakuan tersangka Eka Syafira bahwa daftar nama si peminjam yang ditulisnya adalah fiktif.

“Terhadap dana investor dipergunakan tersangka Eka Syafira untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, lima korban mengalami kerugian masing-masing sebanyak Ade Dwi Ratih Rp110 Juta, Melina Rp66 Juta, Grace Serena Rp10 Juta, Jasira Rp 72Juta dan Christina sebesar Rp90 Juta.

“Tersangka sudah berada di Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.