
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berlakukan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi laut.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 553/1349/BAPP/2021 tentang Kartu Vaksin Sebagai Persyaratan Perjalanan yang berlaku mulai 9 Juli 2021.
Surat edaran itu juga berdasarakan Edaran dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 536/SET STC19VI/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Ketentuan Pejalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Penyebaran COID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
“Bersama ini disampaikan bahwa pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi laut, wajib melengkapi di dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama Dengan adanya persyaratan kartu/sertifikat vaksin covid-19,” kata Junaidi Kadishub Kepri tertandatangan dalam edaran tersebut, Jum’at (9/7/2021).
Dengan pemberlakuan penggunaan sertifikat vaksin untuk pelaku perjalanan maka pengujian geNose penumpang sebelum keberangkatan sekarang telah di tiadakan.
“Operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani surat Edaran Gubenur tersebut diatas” pungkas Junaidi.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak