Berikut Daftar 43 Kabupaten Kota dan Aturan Pengetatan PPKM Darurat

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto

JAKARTA | WARTA RAKYATDemi membendung penularan Covid-19, Pemerintah menempuh kebijakan pengetatan PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada 43 kabupaten / kota yang dikenakan pengetatan mulai dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021.

Ke 43 kabupaten / kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait diluar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Berikut ini daftar 43 kabupaten / kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

Aceh
1 Kota Banda Aceh

Bengkulu
2 Kota Bengkulu

Jambi
3 Kota Jambi

Kalimantan Barat
4 Kota Pontianak
5 Kota Singkawang

Kalimantan Tengah
6 Kota Palangkaraya
7 Lamandau
8 Sukamara

Kalimantan Timur
9 Berau
10 Kota Balikpapan
11 Kota Bontang

Kalimatan Utara
12 Bulungan

Kepulauan Riau
13 Bintan
14 Kota Batam
15 Kota Tanjung Pinang
16 Natuna

Lampung
17 Kota Bandar Lampung
18 Kota Metro

Maluku
19 Kepulauan Aru
20 Kota Ambon

NTT
21 Kota Mataram
22 Lembata
23 Nagekeo

Papua
24 Boven Digoel
25 Kota Jayapura

Papua Barat
26 Fak Fak
27 Kota Sorong
28 Manokwari
29 Teluk Bintuni
30 Teluk Wondama

Riau
31 Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah
32 Kota Palu

Sulawesi Tenggara
33 Kota Kendari

Sulawesi Utara
34 Kota Manado
35 Kota Tomohon

Sumatera Barat
36 Kota Bukittinggi
37 Kota Padang
38 Kota Padang Panjang
39 Kota Solok

Sumatera Selatan
40 Kota Lubuk Linggau
41 Kota Palembang

Sumatera Utara 
42 Kota Medan
43 Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.