Tagihan Barang Tak Bayar, Wanita di Tanjungpinang ini Malah Gigit Tangan Supervisor

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Seorang Supervisor PT. JPS di Tanjungpinang, berinisial MG dianiaya penjaga toko berinisial SR saat diminta untuk membayar tagihan utang yang selama tiga bulan tak kunjung dibayar kepada PT. JPS.

Kronologis kejadian penganiayaan itu berawal ketika MG menanyakan nota yang sudah lama tidak kunjung dibayar selama 3 bulan lalu oleh pemilik toko.

“Jadi dia (SR) bilang ini corona sepi. Dan kujawab seharusnya corona itu tidak menjadi alasan, kalo gak bayar, return (kembalikan) aja barangnya, barangnya dah habis,” ujar MR, Senin (14/06) malam.

Namun SR sebagai pemilik toko tidak menerima alasannya diabaikan oleh MG, hingga akhirnya SR meluapkan kekesalannya dengan memukul MG menggunakan remote TV disaksikan oleh sales MG ketika di TKP.

Selain itu MG juga mengaku Hanphone miliknya sempat dirampas dan diletakkan di tempat kasir. Saat mengambil kembali, tangannya digigit oleh sang perempuan paruh baya itu.

“Akhirnya dia marah muncak disitu, katanya kau ini gak terima alasanku, terus dipukul aku pakai remote, ada saksinya sales saya,” terang MG.

“Dia tetap marah, kemudian ditariknya kacamata saya sampai pecah kacamata itu. Saya mau videokan sebagai bukti dirampas dia hp saya,” lanjutnya.

“Mobil juga dirusaknya, tapi cuma dikit aja dirusak dia,” ucap MG.

Setelah kejadian itu, kata MG, ia membuat laporan polisi di Polsek Tanjungpinang Timur, karena perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan SR.

“Karena cukup lama, nota tagihan itu sudah tidak ada di meja dia karena akan dijadikan bukti. Setelah nota itu tidak ada saya tetap pergi ke kantor polisi dan langsung buat surat pengaduan penganiayaan,” ujar MG.

Tak berselang lama setelah membuat laporan, kemudian SR dihubungi (di telepon) Wakapolsek, untuk diminta memberikan keterangan terkait laporan penganiayaan itu di kantor Polisi.

“Sebelum dia datang kami pergi visum dulu ke rumah sakit, pulang dari rumah sakit datanglah ke Polsek. Saya datang menceritakan masalahnya,” tutur MG.

Setelah tiba di kantor, Wakapolsek juga menanyakan kepada SR apakah benar mempunyai utang kepada PT.JPS. Saat itu SR mengakui, namun berdalih alasan nota tidak ada.

“Ibu itu ditanya polisi apakah ada utang sama saya. Jawab ibu itu “iya ada”, tapi berdalih notanya gak ada. Di tegaskan pak polisi kembali, sekarang gak ada masalah nota, ibu mengakui tidak punya utang, kemudian dia mengakui ada utang,” ungkap MG.

Setelah mendapat keterangan itu, kemudian Wakapolsek menanyakan kembali kepada Supervisor itu apakah kasus tersebut mau dilanjutkan atau bagaimana.

“Jadi akhirnya saya minta untuk membuat surat pernyataan bahwasanya dia punya utang sama PT. JPS. Jadi kalau utang itu dia bayar kasus gak usah dilanjutkan,” jelas MG.

Keterangan Surat penyataan kedua belah pihak

MG mengatakan, setelah itu kedua belah pihak sepakat damai dan dibuat surat pernyataan di kantor polisi, yang isinya menerangkan jika SR mempunyai utang sekitar Rp 9 juta dan akan dibayar tanggal (9/6/2021).

“Sudah dibayar dia, tepat tanggal tersebut dan sudah selesai lah kasusnya,” ucap MG.

MG sebagai korban penganiyaan mengaku sangat menyayangkan isi berita salah satu media online yang menyudutkan dirinya secara sepihak.

Lanjutnya, media tersebut telah menyampaikan informasi yang simpang siur tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya ataupun pihak yang berwajib yang menyaksikan perdamaian itu.

Padahal, ujar dia, kasus tersebut sudah selesai dan kedua pihak sudah damai tidak mempunyai masalah lagi.

“Saya cukup menyayangkan dengan pemberitaan yang kronologisnya kebalik. Yang lapor itu kan saya, yang visum juga saya, tapi di berita itu dibuatnya yang visum si dia, yang lapor polisi dia. Padahal saya yang melapor dan intinya kami sudah damai,” pungkas MG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.