Kejari Bintan Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Tipikor

Kasi Pidsus bersama Kasi Intelejen dan Satreskrim Polres saat memberikan keterangannya
Kasi Pidsus bersama Kasi Intelejen dan Satreskrim Polres saat memberikan keterangannya

BINTAN | WARTA RAKYAT Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pelimpahan terhadap Tersangka dan Barang Bukti dengan dugaan Tindak Pidana Kurupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Hal ini dilakukan guna tindak lanjut proses penyidikan penuntutan hingga putusan pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap terduga.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Senopati, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Mustofa, SH mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi berawal pada tanggal 26 November 2018 Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal Nomor: 037/SEK/Kab.Bintan/XI/2018 Tanggal 28 November 2018 kepada KONI Kabupaten Bintan yang bertujuan untuk pembangunan Venue Panjat Tebing di Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan anggaran sebesar Rp.250.000.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kab. Bintan Tahun 2019.

Selanjutnya, kata Mustofa berdasarkan NPHD antara Pemkab Bintan dengan KONI Bintan diketahui bahwa bantuan kepada Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan diberikan pada tahap II Tahun 2019 dan selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2019 KONI Kabupaten Bintan menyalurkan bantuan tersebut sebesar Rp.250.000.000 untuk pembangunan Venue Panjat Tebing di Kijang City Walk Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan kepada Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan.

“Selanjutnya saudara MF Selaku Ketua FPTI Kabupaten Bintan pada tanggal 20 Desember 2019 melakukan pencairan bantuan tersebut dari rekening FPTI Kabupaten Bintan bersama saudari S selaku Bendahara FPTI Kabupaten Bintan,” kata Mustofa, Kamis (22/4/2021) pagi.

Dua tersangka Tipikor dilimpahkan kepada Kejari Bintan

Di hari yang sama, Lanjut Mustofa saudara MF menyerahkan anggaran secara tunai kepada saudara A alias S selaku pelaksana kegiatan di Perumahan Botania Tahap 2 Batam.

“Sampai dengan saat ini, pembangunan Venue Panjat Tebing tersebut tidak terlaksana sehingga tujuan pemberian hibah dari Pemerintah Kab. Bintan sebagaimana dalam proposal FPTI Kabupaten Bintan tidak tercapai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah Kabupaten Bintan,” terang Mustofa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.