Penyidikan Dugaan Korupsi DPRD Natuna, Aspidsus Kejati Kepri Sebut Sudah Periksa Tersangka

Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Wagiyo mengungkap perkembangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015.

“Untuk tersangka sudah kita panggil, kalau tak salah tiga Minggu lalu ya,” kata Wagiyo saat ditemui di Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Rabu (17/3/2021).

Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

Disampaikannya, saksi-saksi yang ada dalam penyidikan sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa ulang.

“Sudah kita panggil semua, tapi masih akan dipanggil lagi pada waktu anggota dewan yang peroleh tunjungan itu,” kata dia.

Dalam penyidikan lalu yang belum dipanggil sebagai saksi akan dipanggil lagi.

“Penyidik akan langsung ke Natuna untuk melakukan pemeriksaan anggota dewan yang menerima tunjangan itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Kelima tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu.

Mereka adalah dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.