Cabuli Anak di Tembeling Berkali-kali, Seorang Ayah Tiri Bejat Dibekuk Polisi

Kapolsek Teluk Bintan, IPTU Rugianto
Kapolsek Teluk Bintan, IPTU Rugianto

BINTAN | WARTA RAKYAT Polsek Teluk Bintan meringkus pria berinisial SS karena tega mencabuli anak tirinya yang duduk bangku SMP.

Pria warga Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan itu kini mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Teluk Bintan Iptu Rugianto.

Dia menyampaikan, pelaku dilaporkan ibu korban setelah mengetahui perbuatannya. Setelah menerima laporan itu polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu, 20 Februari 2021.

“Perbuatan pelaku sudah berkali-kali sejak 2019 hingga terakhir Oktober 2020 lalu,” kata Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).

Disampaikannya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban di saat ibunya tidak berada di rumah.

“Dilakukan di kamar, pelaku mengancam korban agar mau melakukannya,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu helai celana dalam dan BH, satu helai baju kaos dan celana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan mininimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.