Mulai 12 Februari, Arif Akan Jadi Pelaksana Harian Gubernur Kepri

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepri mulai tanggal Jumat (12/2).

Surat Keputusan (SK) penunjukan dan pengangkatan Arif sebagai Plh Gubernur Kepri diberikan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Isdianto saat memberikan kata sambutan silaturahmi berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri mulai 12 Februari.

“Malam ini pak Sekda tak bisa hadir acara Silahturahmi bersama Forkopimda, karena pak Sekda ke Jakarta mengambil SK Plh, dan akan menjabat Plh Gubernur sampai ada nantinya Gubernur baru, ” kata Isdianto di Gedung Daerah, Rabu (10/2/2021) malam, saat melakukan Silahturahmi bersama Forkopimda.

Isdianto telah menjabat selama 2 tahun 10 bulan, yang Awalnya Isdianto ditunjuk menjadi Wakil Gubernur dan kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri pada 27 Juli 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara, Sekretaris Daerah H. T.S. Arif Fadilah mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur sampai dilantiknya Gubernur definitif.

“Penunjukan itu sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Apabila terjadi kekosongan maka Plh-nya Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Madya antara lain adalah Sekda,” kata Arif.

Arif mengaku dalam tugasnya nanti,  Ia akan melaksanakan dan menjalankan pekerjaan apa yang sudah tertuang dalam APBD.

“Saya menyatukan persepsi teman-teman OPD dalam pelaksanaan roda Pemerintahan,” ucapnya.

Selain itu juga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga sudah menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota di Provinsi Kepulauan Riau yang mana masa jabatannya akan habis dalam waktu dekat ini.

“Kita telah mengirim surat kepada Kemendagri guna melantik Bupati Bintan dan Kepulauan Anambas, dimana masa jabatan Bupati tersebut akan habis pada 17 Februari ini,” tutup Arif.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.